Mangkir Dua Kali, Mudhori Bakal Dijemput Paksa
Senin, 12 September 2011 – 19:59 WIB

Mangkir Dua Kali, Mudhori Bakal Dijemput Paksa
JAKARTA- Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini KPK menjadwalkan memeriksa Dirjen Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MTKI), Roosari Tyas Wardani dan mantan staf Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori. Dirjen P2MTKI memenuhi panggilan sedangkan Ali Mudhori dinyatakan mangkir dari panggilan ini.
"Sampai saat ini KPK belum menerima kabar alasan ketidakhadiran Ali Mudhori," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (12/9).
Lebih lanjut, karena ini sudah kedua kalinya Mudhori mangkir, menurut Priharsa ada kemungkinan jemput paksa. "Tapi kan belum. Kita lihat ke depan nanti," tukasnya.
JAKARTA- Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus dilakukan Komisi
BERITA TERKAIT
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Pengin Menghapus Outsourcing, Legislator: Lebih Baik Memperbaiki Regulasi