Manipulasi Transaksi, 3 Penipu Raup Rp70 Juta dari Bukalapak

Manipulasi Transaksi, 3 Penipu Raup Rp70 Juta dari Bukalapak
Penipuan. Foto Ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan manipulasi transaksi yang merugikan situs jual beli online Bukalapak hingga puluhan juta rupiah.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, dari kasus itu ada tiga tersangka yang ditangkap.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TI (28), AY (28), dan KM (31). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kediri, Jawa Timur pada 7 Desember 2018. 

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan PT Bukalapak dengan nomor LP/726/VI/2018/Bareskrim pada 4 Juni 2018.

Dia menuturkan, pelaku beraksi dengan cara seoah-olah melakukan transaksi jual beli di Bukalapak. Dengan transaksi palsu itu, mereka mendapatkan cashback hingga Rp 70 juta.

“Padahal transaksi itu tidak ada. Dengan melakukan manipulasi, pelaku mendapatkan cashback,” kata dia di kantornya, Jumat (21/12).

Rickynaldo menuturkan, para tersangka memanfaatkan voucher cashback dengan cara membuat banyak akun pembeli. Mereka juga berperan sebagai pelapak. 

Lalu, tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak. Namun, mereka juga memiliki akun lebih dari satu yang berperan sebagai pelapak dan pembeli kemudian melakukan transaksi di akunnya sendiri.

Padahal transaksi itu tidak ada. Dengan melakukan manipulasi, pelaku mendapatkan cashback.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News