Mantan Anak Buah Hatta Rajasa Dihukum 3 Tahun Penjara

Mantan Anak Buah Hatta Rajasa Dihukum 3 Tahun Penjara
Terdakwa perkara korupsi biaya angkut KRL, Soemino Eko Saputro pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino Eko Saputro. Pengadilan Tipikor menyatakan mantan anak buah Hatta Rajasa di Departemen Perhubungan itu  bersalah dalam perkara korupsi proyek pengiriman KRL Hibah dari Jepang.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11) sore, majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan menyatakan Soemino bersalah sebagaimana dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pria asal Solo itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua dari JPU. Menjatuhkan hukuman oleh karena itu,  dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ucap Marsuddin saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan, Soemino juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta. "Jika terdakwa tak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan penjara," sambung Marsuddin.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News