Mantan Anak Buah Hatta Rajasa Dihukum 3 Tahun Penjara

Mantan Anak Buah Hatta Rajasa Dihukum 3 Tahun Penjara
Terdakwa perkara korupsi biaya angkut KRL, Soemino Eko Saputro pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11). Foto : Arundono W/JPNN
Menurut majelis, Soemino dan beberapa pihak lainnnya telah menimbulkan kerugian negara hingga JPY 195,086 juta atau setara dengan Rp 20,5 miliar.  Pihak-pihak yang diuntungkan antara lain Sumitomo Corp  sebesar Rp 1,8 miliar, KOG Jepang sebesar Rp 15 miliar, Maya Panduwinata dari KOG Indonesia sejumlah Rp 1,9 miliar, Awing Asnawi sejumlah Rp 1,3 miliar dan Veronica Harjanti sebanyak Rp 108juta.

Sementara hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena tindakan Soemino itu bertolak belakang dengan program pemerintah dalam pemberantan korupsi. Selain itu, korupsi biaya angkut 60 unit KRL senilai Rp 48,7 miliar itu telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Soemino telah banyak berjasa kepada negara terutama di bidang perkeretaapian. Soemino, sebut majelis, telah membuat PT KA untung terutama terkait kebijakannya terhadap sejumlah kereta antarakota. "Terdakwa juga pernah mendapat sejumlah penghargaan dari Presiden RI," ucap Marsuddin.

Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya tim JPU KPK yang diketuai Agus Salim meminta majelis menghukum Soemino dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News