Mantan Anak Buah SBY Pasrah Terima Putusan Hakim
"Saya dari tadi, saya minta maaf. Saya salah dihukum, memang wajar dan saya menerima semuanya," ungkap Putu.
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Putu terbukti menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan.
Selain itu, Putu juga dinyatakan menerima gratifikasi Rp 2,1 miliar dan SGD 40.000.
Putu di persidangan tidak bisa membuktikan penerimaa itu dari sumber yang wajar.
Karenanya hakim menyatakan penerimaan tersebut harus dianggap sebagai suap.
Atas perbuatannya, majelis menyatakan Putu terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 12 B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.(boy/jpnn)
Mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus