Mantan Anak Buah SBY Pasrah Terima Putusan Hakim
jpnn.com - jpnn.com - Mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bekas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu tidak akan mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik.
"Apa pun keputusannya saya terima," kata Putu usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Dia menegaskan, sebagai mantan anggota Komisi III DPR akan mendukung penegakan hukum. Karenanya dia menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya mendukung penegakan hukum, saya menerima," tegasnya.
Dia mengaku tidak kecewa dengan putusan hakim. Putu pun dengan jiwa besar mengaku bersalah dan meminta maaf.
"Kalau salah saya mengakui. Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia," katanya.
Politikus asal Bali itu menegaskan, jika salah maka memang wajar hukuman yang diberikan kepadanya.
Mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Maju Sebagai Balon Bupati Nias Barat, Era Era Hia Daftar ke PDIP & Demokrat
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar