Mantan Anggota Dewan dan Sang Istri Akhirnya Ditangkap di Lampung Timur
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Mantan anggota DPRD Lampung Timur Komang Heriawan, 40, dan istrinya Fifi Rahmawati, 29, warga Sidorejo, Sekampungudik harus berurusan dengan polisi karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pasangan suami istri ini ditangkap di rumahnya sekitar dua pekan lalu.
“Modus suami istri ini, mengambil mobil di salah satu howroom di Bandarlampung. Kemudian menjualnya kembali ke kabupaten. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pihak showroom. Total kerugian mencapai Rp900 juta,” kata Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (7/8).
Setidaknya ada lima unit mobil yang diambil. Mereka hanya menyerahkan deposit pertama saja.
“Tahun 2018, lancar. Jadi baik-baik saja. Tapi tahun 2019, tersangka tidak menyerahkan uang setoran. Baik itu angsuran atau cash. Namun dipergunakan untuk keperluan pribadi sebanyak Rp900 juta,” jelasnya.
BACA JUGA: Video Viral, Istri Tua Hancurkan Rumah Bini Muda dengan Eskavator, Sampai Rata dengan Tanah
“Keduanya kita kenakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 dengan ancaman pidanan kurungan empat tahun penjara,” tandasnya. (mel/ais)
Mantan anggota DPRD Lampung Timur Komang Heriawan, 40, dan istrinya Fifi Rahmawati, 29, warga Sidorejo, Sekampungudik harus berurusan dengan polisi karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.
Redaktur & Reporter : Budi
- Nama Dicatut Penipu, Neocelindo Intibeton Sampaikan Pengumuman Penting
- Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib
- Jadwal Liga 1: Waspada Penipuan!
- Berawal dari Aplikasi Kencan, Napi di Pekanbaru ini Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Mbak FF Gelapkan Uang Rp 527 Juta Lebih, Modusnya Begini