Mantan Anggota Dewan ini Ternyata Sempat Berusaha Kabur Saat Digerebek

Saksi lainnya bernama Jafar, petugas BNN menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Doni berawal dari penangkapan terdakwa lainnya yakni Alamsyah dan Yanti. Dari pengakuan dua terdakwa itu bahwa barang yang diamankan itu atas perintah Doni.
“Setelah Doni diamankan kemudian dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan RW setempat didapati sebanyak empat bungkus sabu-sabu yang disimpan Doni dalam lemari lantai dua gedung laundry tersebut,” ungkap saksi Jafar.
Terdakwa Doni yang didampingi penasihat hukum Supendi SH MH tidak berkeberatan terhadap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan lima terdakwa lainnya.
BACA JUGA: 7 Wanita dan 3 Pria Ramai-ramai Dalam Rumah Kos, Warga Curiga, Lalu Diintai, Ternyata
Oleh karena itu, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa pekan depan dengan agenda para terdakwa akan saling memberikan kesaksian. (fdl/sumeks)
Mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH, terdakwa kasus kepemilikan 4 kg sabu-sabu dan 21 ribu ekstasi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/1).
Redaktur & Reporter : Budi
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel