Mantan Anggota NII Ingatkan Bahaya Gerakan Eks Kelompok Terlarang
Ken lebih lanjut menyatakan, keberadaan mantan petinggi organisasi terlarang dalam sebuah parpol, dapat diamati dari keberpihakan mereka terhadap isu-isu tertentu.
"Misalnya, salah seorang petinggi organisasi terlarang yang baru-baru ini dibubarkan pemerintah, telah menyatakan siap menjadi pembela hukum partai yang sedang mengalami gonjang-ganjing," tambah Ken.
"Jadi, sangat masuk akal jika kemudian muncul persepsi partai itu bisa menjadi inang baru dari orang-orang yang selama ini dikenal sebagai pentolan kelompok terlarang."
Mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Ken menyarankan perlu ada gerakan masif mendukung pemerintah memberantas radikalisme dan terorisme.
“Parpol memang membutuhkan massa, tetapi apabila massa yang digalang adalah orang dengan ideologi radikal, tentu sama saja dengan memasang bom waktu."
"Parpol yang mau menjadi inang kelompok radikal adalah ancaman bagi Pancasila," pungkas Ken. (gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mantan anggota NII mengingatkan perlunya mewaspadai eks anggota kelompok terlarang yang ditampung parpol.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Kaca Spion