Mantan Anggota Polri Ditangkap Polresta Mataram, Kasusnya Berat

jpnn.com - MATARAM - Seorang mantan anggota Polri berinisial FR (30) yang diduga mengedarkan sabu-sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat.
FR ditangkap ketika melakukan transaksi sabu-sabu dengan pria berinisial DTR (20) pada Rabu (8/11) malam.
"Keduanya kami tangkap saat transaksi di depan salah satu ritel modern di wilayah Rembiga," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis (10/11).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu dalam bungkus rokok yang tersimpan di saku celana FR.
Berat sabu-sabu dalam dua kemasan tersebut 1,1 gram.
"Kalau dari hasil penggeledahan DTR, kami temukan pipa kaca yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu," ucapnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Hasil pemeriksaan, FR terungkap pernah menjalani pidana hukuman akibat kasus narkoba.
Seorang mantan anggota Polri berinisial FR ditangkap Polresta Mataram. FR sebelumnya pernah terlibat kasus sabu-sabu dan dipecat dari Polri.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat