Mantan Anggota Polri Ditangkap Polresta Mataram, Kasusnya Berat

Mantan Anggota Polri Ditangkap Polresta Mataram, Kasusnya Berat
Petugas kepolisian berseragam bebas menangkap mantan anggota Polri berinisial FR dalam transaksi sabu-sabu di depan ritel modern wilayah Rembiga, Mataram, NTB, Rabu malam (9/11/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Dia sebelumnya diketahui menjalani tugas terakhir sebagai anggota di Polres Sumbawa.

"Jadi, FR ini dipecat dari kepolisian karena kasus sabu-sabu. Dia dihukum 5 tahun penjara," ujar dia.

Kedua pelaku yang berasal dari wilayah Dasan Agung, Kota Mataram, itu kini terancam pidana Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk menentukan status mereka berdua dalam perkara ini kami masih punya waktu 6 hari sejak penangkapan. Kami tunggu hasil uji laboratorium dan urine keduanya, baru laksanakan gelar perkara untuk menentukan status mereka," kata Yogi. (antara/jpnn)

Seorang mantan anggota Polri berinisial FR ditangkap Polresta Mataram. FR sebelumnya pernah terlibat kasus sabu-sabu dan dipecat dari Polri.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News