Mantan Anggota Polri Ditangkap Polresta Mataram, Kasusnya Berat
Kamis, 10 November 2022 – 16:05 WIB
Dia sebelumnya diketahui menjalani tugas terakhir sebagai anggota di Polres Sumbawa.
"Jadi, FR ini dipecat dari kepolisian karena kasus sabu-sabu. Dia dihukum 5 tahun penjara," ujar dia.
Kedua pelaku yang berasal dari wilayah Dasan Agung, Kota Mataram, itu kini terancam pidana Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk menentukan status mereka berdua dalam perkara ini kami masih punya waktu 6 hari sejak penangkapan. Kami tunggu hasil uji laboratorium dan urine keduanya, baru laksanakan gelar perkara untuk menentukan status mereka," kata Yogi. (antara/jpnn)
Seorang mantan anggota Polri berinisial FR ditangkap Polresta Mataram. FR sebelumnya pernah terlibat kasus sabu-sabu dan dipecat dari Polri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya