Mantan Bendahara Kemenpora Akui Serahkan Uang ke Imam Nahrawi

Mantan Bendahara Kemenpora Akui Serahkan Uang ke Imam Nahrawi
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Waktu itu beliau (Chandra Bakti) mengatakan mau membantu untuk perjalanan ke luar negeri, jadi dia mau ngasih ke mas Ulum Rp 50 juta, lalu saya serahkan ke Pak Chandra," ungkap Supriyono.

Supriyono juga menyerahkan uang Rp 400 juta ke Ulum.

"Lalu ada yang Rp 400 juta saya sampaikan di depan masjid di parkiran Kemenpora malam-malam, itu pada 2018, tapi saya lupa bulan apa," kata Supriyono.

Supriyono juga kembali menyerahkan uang dalam bentuk dolar kepada Ulum.

"Apakah saksi pernah serahkan dalam dolar sebesar Rp 100 juta yang ditukarkan ke dolar," tanya jaksa lagi.

"Betul, tapi jumlahnya tidak sampe Rp 100 juta, waktu itu Mas Ulum mau ke luar negeri dan beliau minta bantuan dan saya menukarkan uang dalam bentuk dolar dan saya serahkan," jawab Supriyono.

"Keyakinan saksi bahwa (uang) itu untuk menteri itu bagaimana," tanya jaksa.

"Kalau saya asal sudah diperintahkan sudah dikonfirmasi sama Pak Deputi saya laksanakan, tapi kalau keyakinan saya tidak bisa berkeyakinan sampai atau tidaknya (ke menteri) saya tidak bisa berandai-andai," jawab Supriyono.

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengakui pernah membantu memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News