Mantan Bendahara Kemenpora Akui Serahkan Uang ke Imam Nahrawi

Mantan Bendahara Kemenpora Akui Serahkan Uang ke Imam Nahrawi
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengakui pernah membantu memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS kepada Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum untuk keperluan mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Ya waktu itu saya pernah diminta bantu perjalanan ke luar negeri Pak Menteri itu bentuknya dolar," kata Supriyono, di Jakarta, Jumat (8/5).

Supriyono menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sidang dilakukan melalui sarana "video conference", Supriyono berada di kediamannya, sedangkan Imam Nahrawi berada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kalau untuk dolar AS waktu itu mas Ulum mau ke Amerika kalau tidak salah saya tukarkan dolar waktu itu, saya kasih ke Ulum bentuknya dolar," ungkap Supriyono.

"Di BAP saudara mengatakan menyerahkan uang Rp 50 juta yang diserahkan ke Chandra Bakti atas permintaan Ulum untuk operasional menteri saudara Imam Nahrawi di luar negeri' ini betul?" tanya JPU.

"Betul," jawab Supriyono.

Supriyono mengaku diminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) tahun 2017 Chandra Bakti untuk menyerahkan uang itu.

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengakui pernah membantu memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News