Mantan Bupati Buol Ditangkap, Dewan Suarakan Moratorium Sawit
Kamis, 27 September 2012 – 13:18 WIB
BUOL - Iklim investasi di Kabupaten Buol terus menggeliat, utamanya di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun disaat investor sedang getol-getolnya berinvestasi, tiba-tiba DPRD Buol menyuarakan moratorium perkebunan kelapa sawit. Hal ini memunculkan polemik antara legislatif sebagai pengusung moratorium yang berhadapan dengan eksekutif, investor, dan masyarakat. “Agar supaya perizinan usaha perkebunan kelapa sawit tertata dengan baik dan berdaya guna bagi anak cucu kita kedepan. Kita perlu tata kelola yang baru supaya teratur, dengan konsekwensi tidak sembarang mengeluarkan izin,” sebut Marwan.
Konflik kepentingan terungkap saat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Buol menggelar rapat penilaian dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Andal), RKL, dan RPL rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit PT Agro Artha Surya (AAS), Senin (24/9).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol, Marwan Dahlan yang saat itu didampingi Kasmat Ibrahim, anggota dewan asal Partai Demokrat, yang sempat hadir dalam rapat menyampaikan adanya moratorium atau pembatasan terhadap perizinan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Buol. Menurut mereka, moratorium akan menjadi kontrol terhadap pemanfaatan lahan perkebunan oleh perusahaan, sekaligus sebagai tata kelola baru untuk perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:
BUOL - Iklim investasi di Kabupaten Buol terus menggeliat, utamanya di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun disaat investor sedang getol-getolnya
BERITA TERKAIT
- Dapat Laba Rp 1,1 Triliun, PAM Jaya Bakal Rekrut 2.500 Karyawan Kompeten
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota