Mantan Bupati Buol Ditangkap, Dewan Suarakan Moratorium Sawit

Mantan Bupati Buol Ditangkap, Dewan Suarakan Moratorium Sawit
Mantan Bupati Buol Ditangkap, Dewan Suarakan Moratorium Sawit
BUOL - Iklim investasi di Kabupaten Buol terus menggeliat, utamanya di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun disaat investor sedang getol-getolnya berinvestasi, tiba-tiba DPRD Buol menyuarakan moratorium perkebunan kelapa sawit. Hal ini memunculkan polemik antara legislatif sebagai pengusung moratorium yang berhadapan dengan eksekutif, investor, dan masyarakat.

Konflik kepentingan terungkap saat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Buol menggelar rapat penilaian dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Andal), RKL, dan RPL rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit PT Agro Artha Surya (AAS), Senin (24/9).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol, Marwan Dahlan yang saat itu didampingi Kasmat Ibrahim, anggota dewan asal Partai Demokrat, yang sempat hadir dalam rapat menyampaikan adanya moratorium atau pembatasan terhadap perizinan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Buol. Menurut mereka, moratorium akan menjadi kontrol terhadap pemanfaatan lahan perkebunan oleh perusahaan, sekaligus sebagai tata kelola baru untuk perkebunan kelapa sawit.

“Agar supaya perizinan usaha perkebunan kelapa sawit tertata dengan baik dan berdaya guna bagi anak cucu kita kedepan. Kita perlu tata kelola yang baru supaya teratur, dengan konsekwensi tidak sembarang mengeluarkan izin,” sebut Marwan.

BUOL - Iklim investasi di Kabupaten Buol terus menggeliat, utamanya di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun disaat investor sedang getol-getolnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News