Mantan Bupati Jombang Kembalikan Uang Negara Rp 1,220 Miliar

Mantan Bupati Jombang Kembalikan Uang Negara Rp 1,220 Miliar
Koruptor. Foto: Pixabay

''Kami berharap seperti itu," katanya.

Namun, untuk uang yang terus mengalir tersebut, Soesilo menyebut kliennya benar tidak mengetahui dana itu berasal dari dana kapitasi.

''Yang penting tadi karena tujuannya untuk kegiatan sosial, bukan kepentingan pribadi," ujarnya.

Soesilo menyatakan, kliennya sudah menyesal dan mengakui kesalahannya.

''Nyono sudah minta maaf juga. Saya berharap hakim bisa memutuskan secara adil saja," ucapnya.

Kasus Nyono bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia ditangkap di Solo, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan itu, terdapat uang senilai Rp 25 juta. Uang tersebut diambil Nyono dari uang yang diberikan Inna senilai Rp 75 juta.

Uang Inna itu digunakan sebagai pelicin izin operasional RSIA Mitra Bunda. Dia dikenai pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor.

Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko meminta maaf atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News