Mantan Bupati Jombang Kembalikan Uang Negara Rp 1,220 Miliar

''Kami berharap seperti itu," katanya.
Namun, untuk uang yang terus mengalir tersebut, Soesilo menyebut kliennya benar tidak mengetahui dana itu berasal dari dana kapitasi.
''Yang penting tadi karena tujuannya untuk kegiatan sosial, bukan kepentingan pribadi," ujarnya.
Soesilo menyatakan, kliennya sudah menyesal dan mengakui kesalahannya.
''Nyono sudah minta maaf juga. Saya berharap hakim bisa memutuskan secara adil saja," ucapnya.
Kasus Nyono bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan itu, terdapat uang senilai Rp 25 juta. Uang tersebut diambil Nyono dari uang yang diberikan Inna senilai Rp 75 juta.
Uang Inna itu digunakan sebagai pelicin izin operasional RSIA Mitra Bunda. Dia dikenai pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor.
Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko meminta maaf atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan