Mantan Bupati Jombang Kembalikan Uang Negara Rp 1,220 Miliar

jpnn.com, SIDOARJO - Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko telah mengembalikan uang negara senilai Rp 1,220 miliar pada KPK.
Itu adalah uang yang diterima dari beberapa pihak yang terkait dana suap kasus yang melibatkan bupati nonaktif Jombang tersebut.
Uang itu diberikan Nyono saat dia ditahan dan dijadikan tersangka kasus tersebut. Dia diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1,155 miliar.
Uang itu berasal dari Inna Silestyowati, terpidana dalam kasus suap jabatan.
''Saya mohon maaf untuk itu, saya keliru dan ceroboh," ungkapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.
Nyono mengatakan, dana tersebut sama sekali tidak masuk kantong pribadinya. Namun, dana itu digunakan untuk kegiatan sosial.
Saat ditanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto dan Riniyati Karnasih mengenai perkenalan dengan Inna, Nyono menyebut dirinya tidak mengenal Inna.
Namun, dia kenal dengan suami Inna, Samidjan. Dari situ, terjadi hubungan baik. Samidjan menjadi salah seorang anggota tim pemenangan Nyono dalam Pilkada 2013. Karena Nyono menang, Samidjan mendekat.
Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko meminta maaf atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan