Mantan Bupati Jombang Kembalikan Uang Negara Rp 1,220 Miliar
Rabu, 15 Agustus 2018 – 06:59 WIB

Koruptor. Foto: Pixabay
Selain itu, dia dikenai pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (den/c17/diq/jpnn)
Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko meminta maaf atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan