Mantan Bupati Jombang Kembalikan Uang Negara Rp 1,220 Miliar

''Dia bilang titip istrinya (Inna, Red)" ucap Nyono.
Selain hal itu, Samidjan mengaku ingin membantu dalam kegiatan sosial. Dari situlah awal mula uang suap tersebut diduga diterima Nyono.
Pada 2016, Samidjan memberikan uang sebanyak Rp 200 juta. Alasannya, uang itu digunakan untuk kegiatan sosial.
Kemudian, setelah dua bulan, dia memberikan uang lagi senilai Rp 150 juta. ''Uang itu saya gunakan untuk sumbangan kegiatan sosial," lanjut Nyono.
Namun, sekali lagi, Nyono meminta maaf atas kelalaiannya. Selain dana dari Samidjan, dia mendapat dana dari Inna.
Dana tersebut berasal dari dana kapitasi puskesmas se-Jombang. Saat kenaikan pangkat Inna menjadi kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Nyono menerima uang terus-menerus senilai Rp 600 juta. Uang itu diberikan melalui ajudannya.
Setelah mendengar keterangan tersebut, Wawan berpendapat, banyak yang tidak sama dengan keterangan saksi. Terutama uang yang diterima Nyono.
Sementara itu, penasihat hukum Nyono, Soesilo Ariwibowo, mengungkapkan bahwa seluruh dana tersebut sudah dikembalikan. Itu bisa menjadi peringan hukuman.
Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko meminta maaf atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan