Mantan Bupati Pelalawan Terancam Dijemput Paksa

Mantan Bupati Pelalawan Terancam Dijemput Paksa
Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Foto: istimewa JPG

Dalam putusannya kala itu, majelis hakim dipimpin hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Karena hakim menilai, Azmun Jaafar menjadi orang yang juga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Selain itu, dari kesaksian ketujuh terpidana, yakni Syahrizal Hamid, Lahmuddin, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Marwan Ibrahim, serta bukti-bukti terkait maka mengarah ke Tengku Azmun Ja’afar sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam pengadaan lahan yang terjadi pada 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011.

Persoalan ini bermula saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp20 juta per hektar.

BACA JUGA: Berita Terbaru Kasus Prada DP Mutilasi Sang Pacar: Motor Korban Ditemukan

Pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut dilakukan pada tahun 2002 lalu. Kemudian ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp 38 miliar.

Dalam perjalanan kasus ini telah terdapat orang lainnya yang telah berstatus sebagai terpidana, yakni Kepala BPN, Syahrizal Hamid, Lahmuddin selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Al Azmi selaku Kasi di BPN Pelalawan, Tengku Alfian Helmi PPTK Pengadaan Tanah, Rahmad selaku PPTK, mantan Sekda Pelalawan Tengku Kasroen, dan terakhir yang divonis bersalah adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim.(rir)


Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar terancam dijemput paksa untuk dieksekusi. Itu setelah terpidana kasus korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja itu, dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News