Mantan Bupati Pelalawan Terancam Dijemput Paksa
jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar terancam dijemput paksa untuk dieksekusi. Itu setelah terpidana kasus korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja itu, dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Upaya eksekusi akan dilakukan, setelah Kejari Pelalawan menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Tengku Azmun Jaafar dari Pengadilian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Di mana, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.
BACA JUGA: Edan, Anak Bakar Rumah Ortu Lantaran Tidak Diberi Uang
“Iya surat pemanggil pertama sudah kita layangkan, tapi yang bersangkutan (Azmun Jaafar, red) tidak hadir. Alasannya sakit dengan bukti keterangan dari dokter,” ujar Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Senin (24/6).
Atas kondisi tersebut, lanjut mantan Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pihaknya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua beberapa hari yang lalu. Selain itu, kata dia, Azmun Jaafar diketahui sudah dalam kondisi sehat.
“Besok (hari ini, red) jadwal panggilan keduanya. Dia (Azmun) diminta untuk datang memenuhi panggilan itu,” jelas Nophy.
Jika mantan Bupati Pelalawan tidak hadir tanpa alasannya yang jelas, maka ditegaskan Kejari Pelalawan, pihaknya akan melakukan langkah tegas yakni upaya jemput paksa untuk dieksekusi.
Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar terancam dijemput paksa untuk dieksekusi. Itu setelah terpidana kasus korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja itu, dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir