Mantan Bupati Pelalawan Terancam Dijemput Paksa

Mantan Bupati Pelalawan Terancam Dijemput Paksa
Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Foto: istimewa JPG

“Kalau tidak hadir lagi, kita jemput paksa. Untuk itu, kami minta yang bersangkutan kooperatif,” pungkas Nophy.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi bagi Tengku Azmun Jaafar sempat tertunda. Hal ini, lantaran ada kesalahan dalam petikan putusan Kasasi MA. Kesalahan pada halaman satu terkait tanggal penahanan Tengku Azmun Jaafar.

Dalam petikan putusan Kasasi MA, tertulis Tengku Azmun Jaafar telah menjalani masa tahanan dari tanggal 18 Desember 2015 sampai 18 Februari 2016. Padahal, dari tanggal 8 Desember 2015 sampai 7 Juni 2016. Atas hal itu, MA merevisi putusan Kasasinya.

BACA JUGA: Timnas Pelajar U-15 Bertolak ke Portugal, Menpora: Jangan Berkecil Hati!

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, memutuskan mantan orang nomor satu di Pelalawan itu tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan JPU.

Adapun tuntutann JPU, menuntut Azmun dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600. Terhadap vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Pada perkara rasuah ini Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Bahkan, Azmun pernah dijemput dari kediamannya Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (8/12/2015) silam dan langsung dilakukan penahanan.

Penanganan perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Pelalawan ini dilakukan Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar terancam dijemput paksa untuk dieksekusi. Itu setelah terpidana kasus korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja itu, dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News