Mantan Bupati Perintahkan Pemusnahan Bukti Korupsi

Mantan Bupati Perintahkan Pemusnahan Bukti Korupsi
Mantan Bupati Perintahkan Pemusnahan Bukti Korupsi
JAKARTA - Kesaksian dua mantan bendahara Pemkab Natuna, Suryanto dan Yunizar, semakin memberatkan mantan bupati Natuna Hamid Rizal yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Natuna tahun 2004.  Pada saat bersaksi untuk Hamid Rizal dan Daeng Rusnadi dalam kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp 77 miliar itu, Suryanto dan Yusnizar menyebut Hamid memerintahkan pemusnahan dokumen terkait pencairan dana untuk tim intensifikasi dan bantuan vertikal dari APBD Natuna.

"Pak Hamid memerintahkan pemusnahan dokumen," ujar Suryanto  pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/12). Hal sama juga disampaikan Yunizar.

Hamid Rizal saat diberi kesempatan menyampaikan tanggapan,  menanyakan kapan dan dimana dirinya pernah memerintahkan pemusnahan dokumen itu. Hamid menilai kesaksian itu tidak benar.

Menanggapi pertanyaan Hamid, Suryanto menegaskan, mantan atasannya itu terhitung hingga dua kali memerintahkan pemusnahan dokumen. Sekali, turut Suryanto, perintah pemusnahan itu disampaikan Hamid di kantor Bupati Natuna yang lama dan sekali di kantor baru di Bukit Aras.

JAKARTA - Kesaksian dua mantan bendahara Pemkab Natuna, Suryanto dan Yunizar, semakin memberatkan mantan bupati Natuna Hamid Rizal yang menjadi terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News