Mantan Bupati Perintahkan Pemusnahan Bukti Korupsi
Senin, 14 Desember 2009 – 17:43 WIB
JAKARTA - Kesaksian dua mantan bendahara Pemkab Natuna, Suryanto dan Yunizar, semakin memberatkan mantan bupati Natuna Hamid Rizal yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Natuna tahun 2004. Pada saat bersaksi untuk Hamid Rizal dan Daeng Rusnadi dalam kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp 77 miliar itu, Suryanto dan Yusnizar menyebut Hamid memerintahkan pemusnahan dokumen terkait pencairan dana untuk tim intensifikasi dan bantuan vertikal dari APBD Natuna. Menanggapi pertanyaan Hamid, Suryanto menegaskan, mantan atasannya itu terhitung hingga dua kali memerintahkan pemusnahan dokumen. Sekali, turut Suryanto, perintah pemusnahan itu disampaikan Hamid di kantor Bupati Natuna yang lama dan sekali di kantor baru di Bukit Aras.
"Pak Hamid memerintahkan pemusnahan dokumen," ujar Suryanto pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/12). Hal sama juga disampaikan Yunizar.
Baca Juga:
Hamid Rizal saat diberi kesempatan menyampaikan tanggapan, menanyakan kapan dan dimana dirinya pernah memerintahkan pemusnahan dokumen itu. Hamid menilai kesaksian itu tidak benar.
Baca Juga:
JAKARTA - Kesaksian dua mantan bendahara Pemkab Natuna, Suryanto dan Yunizar, semakin memberatkan mantan bupati Natuna Hamid Rizal yang menjadi terdakwa
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club