Menkominfo: Untuk Amankan KPK
Kontroversi RPP Penyadapan
Senin, 14 Desember 2009 – 16:58 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Intersepsi (Penyadapan) disusun untuk mengamankan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Menurutnya, RPP diadakan sebagai landasan hukum agar KPK dalam menjalankan tugasnya tidak dipersoalkan.
"Agar KPK menjadi aman, ada landasannya gitu, tidak dipersoalkan orang nanti," kata Tifatul disela-sela acara pembukaan Informatioan and Communication Tecnologi (ICT) di Jakarta Conversation Centre, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Baca Juga:
Menurut Tifatul tata cara intersepsi harus disusun agar tidak sembarang orang melakukan penyadapan. Soal adanya ketakutan RPP akan mengintervensi pemberantasan korupsi dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tifatul membantahnya.
"Tidak, pemberantasan korupsi jalan terus, saya ini antikorupsi, tata cara penyadapannya harus disusun, kalau tak disusun orang sembarangan menyadapnya, yang tak berwenang juga akan menyadap" kata Tifatul ketika dimintai tanggapannya soal potensi pelemahan KPK dalam RPP Penyadapan.
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Intersepsi (Penyadapan) disusun
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur