Menkominfo: Untuk Amankan KPK

Kontroversi RPP Penyadapan

Menkominfo: Untuk Amankan KPK
Menkominfo: Untuk Amankan KPK
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Intersepsi (Penyadapan) disusun untuk mengamankan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Menurutnya, RPP diadakan sebagai landasan hukum agar KPK dalam menjalankan tugasnya  tidak dipersoalkan.

"Agar KPK menjadi aman, ada landasannya gitu, tidak dipersoalkan orang nanti," kata Tifatul disela-sela acara pembukaan Informatioan and Communication Tecnologi (ICT) di Jakarta Conversation Centre, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).

Menurut Tifatul tata cara intersepsi harus disusun agar tidak sembarang orang melakukan penyadapan. Soal adanya ketakutan RPP akan mengintervensi pemberantasan korupsi dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tifatul membantahnya.

"Tidak, pemberantasan korupsi jalan terus, saya ini antikorupsi, tata cara penyadapannya harus disusun, kalau tak disusun orang sembarangan menyadapnya, yang tak berwenang juga akan menyadap" kata Tifatul ketika dimintai tanggapannya soal potensi pelemahan KPK dalam RPP Penyadapan.

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Intersepsi (Penyadapan) disusun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News