Menkominfo: Untuk Amankan KPK
Kontroversi RPP Penyadapan
Senin, 14 Desember 2009 – 16:58 WIB
Karena itu menurut Tifatul tata cara penyadapan perlu diatur. "Jadi diadakan itu untuk sama-sama di situ. Saya rasa tidak ada hal yang krusial, itu bukan masalah. Namanya kita susun sama-sama, yang penting tata cara penyadapan itu harus ada, jangan sampai tidak ada aturannya,” tambahnya.
Baca Juga:
Sebelum disahkan menurut Tifatul pula, pemerintah membutuhkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. Mulai dari LSM, lembaga-lembaga terkait, termasuk tim yang bertugas menyusun RPP penyadapan.
Terkait dengan penolakan pasal yang mengharuskan adanya izin dari pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan Tifatul mempersilahkan masyarakat untuk memberi masukan.
"Ya, silahkan aja, yang tidak bisa diubah itu Alquran dan Alhadist. Jadi bisa dimasukin kok,"
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Intersepsi (Penyadapan) disusun
BERITA TERKAIT
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini