Mantan Bupati Perintahkan Pemusnahan Bukti Korupsi

Mantan Bupati Perintahkan Pemusnahan Bukti Korupsi
Mantan Bupati Perintahkan Pemusnahan Bukti Korupsi
"Bapak waktu itu memanggil saya ke kantor di bawah (kantor Bupati lama). Bapak tanya apakah sudah dimusnahkan? Saya bilang belum dan bapak bilang bakar saja. Kedua saat bapak sedang bersama-sama tim sukses pilkada setelah kalah Pilkada (Natuna). Bapak tanya apakah sudah jadi dimusnahkan, saya bilang sudah. Saya bohongi bapak waktu itu," ujar Suryanto.

Yunizar pun mengangguk saat ditanya apakah benar kesaksian Suryanto itu. Daeng Rusnadi juga membenarkan kesaksian Suryanto dan Yusnizar. "Mereka datang ke saya bahwa saudara terdakwa I (Hamid Rizal) memerintahkan pemusnahan dokumen. Tetapi saya minta itu dilengkapi saja," ujar Daeng.

Namun Hamid tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal itu. Menurut Hamid, kesaksian Suryanto dan Yunizar tidak benar.

Hanya saja meski disangkal Hamid, baik Suryanto maupun Yunizar tetap bertahan dengan kesaksiannya. "Apakah saudara saksi pertama dan kedua tetap bertahan dengan kesaksian saudara?" tanya ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba yang dibalas dengan anggukan kepala Suryanto dan Yunizar.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kesaksian dua mantan bendahara Pemkab Natuna, Suryanto dan Yunizar, semakin memberatkan mantan bupati Natuna Hamid Rizal yang menjadi terdakwa


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News