Mantan Deputi di KemenPAN-RB Ditangkap Kejaksaan, Pimpinan Honorer & PPPK Kaget
Rabu, 24 Juli 2024 – 11:10 WIB
Dewan Pembina FGHNLPSI Heti Kustrianingsih. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ini yang sudah divonis bersalah, kok, bisa jadi deputi, ya. Negara sangat-sangat aneh," cetusnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menangkap Alex Denni, mantan deputi SDMA KemenPAN-RB pada 19 Juli 2024.
Alex sudah menjadi terpidana sejak 2013 dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisis jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003.
Alex Denni telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2013, tetapi tidak segera dipenjara dan baru ditangkap Juli 2024. (esy/jpnn)
Penangkapan mantan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) KemenPAN-RB Alex Denni membuat honorer dan PPPK terkejut.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Ungkap Strategi Cegah Korupsi di Daerah Lewat Sistem & Sikap Integritas
- AP3KI Bertemu Mendagri Tito, Bahas Kedudukan PPPK & PPPK Paruh Waktu Setara PNS
- Demi Integritas Penegakan Hukum, KPK Harus Tangani Kasus Febrie
- SETARA Ungkap 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie di Kejaksaan, Ternyata
- Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka di 3 Sprindik Baru
- Kontrak PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Tetap Diperpanjang, Gaji Sudah Disiapkan
JPNN.com




