Mantan Direktur PLN Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 23 November 2009 – 12:34 WIB
Mantan Direktur PLN Terancam 20 Tahun Penjara
Hariadi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 5,15 mliliar dan Saleh Abdul Malik maupun PT AKM sebesar Rp 130 miliar. Hariadi juga didakwa memperkaya Arthur Pallupessy dan PT Arthi Duta Aneka Usaha sebesar Rp 39 miliar.
Baca Juga:
Dalam dakwaan yang disusun tim JPU yang terdiri dari Catharina Muliana, Muhibbudin, Risma Ansyari dan Afni Carolina itu, Hariadi disebut telah memerintahkan pembayaran ke PT AKM secara bertahap sejak Maret 2005 hingga Desember 2007 yang jumlah seluruhnya mencapai Rp 199,78 miliar.
Hariadi, sebut JPU, baik secara langsung maupun melalui sang istri, Diana Ulfa, ternyata setiap bulan sejak Maret 2005 sampai Desember 2007 menerima uang dari Saleh Abdul Malik sebesar Rp 150 juta hingga jumlah seluruhnya Rp 5,1 miliar. Uang itu biasanya diserahkan oleh Achmad Fathoni dan Georgie Kumaat dari PT AKM.
Sedangkan dari PT Arthi Duta, Hariadi menerima Rp 175 juta melalui Arthur Pallupessy. "Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatuir dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebut JPU KPK Catharina Muliana. Sedangkan untuk dakwaan primairnya, Hariadi terancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JAKARTA - Mantan Direktur PLN Hariadi Sadono yang terseret kasus korupsi proyek Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur mulai duduk di kursi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi