Mantan Dirjen Depnakertrans Dihukum 3 Tahun
Selasa, 05 Januari 2010 – 18:44 WIB
Putusan majelis hakim atas Musni itu lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Musni dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga memnita majelis mewajibkan Musni membayar denda sebesar Rp 200 juta dan hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,91 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Menanggapi putusan majelis, baik JPU maupun Musni mengaku pikir-pikir dulu. Majelis memberi tengat waktu 14 hari kepada JPU maupun Musni.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) hari ini menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri