Mantan Dirjen Otda Dituntut Pidana 5 Tahun
Senin, 14 Desember 2009 – 13:32 WIB

Mantan Dirjen Otda Dituntut Pidana 5 Tahun
JPU memaparkan, hal-hal yang memberatkan Oentarto antara lain karena sebagai pejabat negara telah memperkaya orang lain. Selain itu, JPU menganggap penerbitan radiogram sebagai hal yang ikut memberatkan. "Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa telah mengabdi sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun," ucap JPU.
Baca Juga:
Saat diberi kesempatan untuk menanggapi tuntuan JPU, Oentarto mengharap majelis mempertimbangkan secara manusiawi. "Terutama ada beberapa hal yang disampaikan jaksa yang tidak benar. Tetapi nanti akan saya sampaikan di pembelaan," ujar Oentarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba.(ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah melalui serentetan persidangan, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemadam kebakaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum