Mantan Dirut Bank Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Dirut Bank Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Dirut Bank Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara

Sementara terkait dengan pemberian uang ke petugas pajak, JPU menegaskan bahwa telah terbukti di persidangan tentang dikuranginya jumlah setoran pajak yang wajib disetorkan PT Bank Jabar-Banten. Seharusnya, Bank Jabar memiliki kewajiban pajak kurang bayar untuk tahun 2001 sebesar Rp129,29 miliar. Namun jumlah itu diturunkan nilainya dua tahap menjadi Rp74,09 miliar dan akhirnya Rp4,97 miliar. Sedangkan kewajiban kurang pajak periode 2002 yang semula Rp51,80 miliar, diturunkan menjadi Rp25,57 miliar dan akhirnya Rp7,27 miliar.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memvonis


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News