Mantan Dirut Garuda Indonesia : Saya Khilaf

Mantan Dirut Garuda Indonesia : Saya Khilaf
Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara/ Desca Lidya Natalia

Ketiga, membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 174 senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp11.733.404.143,50).

Keempat, membayar biaya renovasi rumah di blok SK No 7-8 Pondok Pinang Kebayorang Lama Jakarta Selatan senilai Rp639.224.425.

Kelima, membayar apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp7.852.260.262,77).

Kenam, menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G No 46 Kebayoran Lama atas nama Sandirna Abubakar untuk jaminan kredit Bank UOB Indonesia sebesar 840 ribu dolar AS (sekitar Rp11.679.780.000).

Ketujuh, mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp30.277.820.114,29). (antara/jpnn)

Eks Dirut Garuda Indonesia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai Rp 87 miliar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News