Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat

Tangkis Dakwaan Jaksa dengan Surat dari KPK

Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Menurut JPU, Hotasi sebenarnya sudah tahu uang yang akan dibayarkan ke PT TALG sebenarnya akan digunakan untuk kepentingan lain. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hotasi selaku Dirut MNA membayarkan security deposite secara cash USD 1 juta telah memperkaya pihak lain dalam hal ini TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta," sebut JPU.

Akibat perbuatan tersebut, Hotasi dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1)  juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 20 miliar.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan membantah telah melakukan korupsi pengadaan dua unit pesawat sehingga merugikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News