Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Tangkis Dakwaan Jaksa dengan Surat dari KPK
Kamis, 12 Juli 2012 – 13:01 WIB

Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Menurut JPU, Hotasi sebenarnya sudah tahu uang yang akan dibayarkan ke PT TALG sebenarnya akan digunakan untuk kepentingan lain. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hotasi selaku Dirut MNA membayarkan security deposite secara cash USD 1 juta telah memperkaya pihak lain dalam hal ini TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta," sebut JPU.
Akibat perbuatan tersebut, Hotasi dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 20 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan membantah telah melakukan korupsi pengadaan dua unit pesawat sehingga merugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG