Mantan Dirut Perusda Natuna Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
Rabu, 08 November 2023 – 21:32 WIB

Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Surayadi Sembiring saat menunjukkan foto tersangka yang sudah berada di rutan 1 Tanjungpinang. (ANTARA/Muhamad Nurman)
“Dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap dia. (antara/jpnn)
Mantan Direktur Perusda Natuna berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia