Mantan Dirut Perusda Natuna Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

Mantan Dirut Perusda Natuna Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Surayadi Sembiring saat menunjukkan foto tersangka yang sudah berada di rutan 1 Tanjungpinang. (ANTARA/Muhamad Nurman)

“Dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap dia. (antara/jpnn)

Mantan Direktur Perusda Natuna berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News