Mantan Dirut TVRI Merasa Dieksekusi dengan Putusan Fiktif

Mantan Dirut TVRI Merasa Dieksekusi dengan Putusan Fiktif
Mantan Dirut TVRI Merasa Dieksekusi dengan Putusan Fiktif

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumita Tobing, bersikeras menganggap putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap dirinya harus batal demi hukum. Alasannya, ada putusan MA yang menyebutnya tidak bersalah

"Itu menurut saya," kata Sumita di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang, Banten, Kamis (13/3).

Seperti diketahui, nomor registrasi perkara Sumita Tobing pada 20 Mei 2009 adalah 857 K/PID. SUS/2009. Dalam perkara itu, Sumita dinyatakan tidak bersalah.  Namun berdasarkan nomor registrasi perkara yang berbeda yaitu, 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009, 24 November 2011, Sumita dinyatakan bersalah.

Sumita menjelaskan, dirinya sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung, Komisi III DPR, Komisi Yudisial hingga Komisi Kejaksaan. "Karena alat bukti satu-satunya dari putusan MA nomor 856 K itu adalah surat fiktif. Jadi, surat fiktif itu batal demi hukum," katanya.

Namun, Sumita memahami bahwa soal nomor perkara yang salah itu bukan wewenang kejaksaan. Menurutnya, kejaksaan hanya sebagai eksekutor. "Ya hanya mengeksekusi. Ya, kita ikuti saja," ungkap Sumita.

Menanggapi soal tudingan ini, Kajati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan bahwa proses itu sudah selesai. "Kalau dikatakan batal demi hukum, kenapa saat pemanggilan yang kami lakukan dua kali dia tidak datang? Harusnya datang, ini malah lari," kata Adi kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/3).

Ia menambahkan, soal surat eksekusi yang dianggap salah oleh Sumita, bukan wewenang jaksa selaku eksekutor. Menurutnya, persoalan ini sudah selesai. "Jadi putusan yang telah dikeluarkan MA sudah inkracht, karena itu kami laksanakan," ungkapnya.

Lebih jauh Adi menjelaskan, berdasarkan putusan MA maka Sumita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar. Sumita dikenai pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  "Jadi, kalau berbicara itu, sudah lewat waktunya. Dan itu sudah berjalan sekian lama," bebernya. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Asap Malaysia Masuk Riau

JAKARTA - Bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumita Tobing, bersikeras menganggap putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News