Mantan Kades Sungsang II Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
jpnn.com, BANYUASIN - Mantan kepala Desa Sungsang II, berinisial TM, 40, resmi ditetapkan Polres Banyuasin sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana desa tahun 2017 lalu.
”Iya sudah ada (tersangka),” kata Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Wahyu Manduransyah Putra, hari ini.
Bahkan kasus ini menurut Wahyu, telah masuk dalam tahap kedua. Untuk dilimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.”Sudah tahap kedua,”bebernya.
Pihaknya tidak melakukan penahanan. Karena yang bersangkutan berkooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.”Kooperatif yang bersangkutan,” terangnya.
Untuk sementara motif penyimpangan dana desa itu. Berdasarkan keterangan tersangka, yaitu motif ekonomi.
Plt Roni Utama Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Kabupaten Banyuasin mengatakan.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa itu terjadi saat yang bersangkutan menjadi Pj Kepala Desa Sungsang II tahun 2017 lalu. Diduga yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya, sehingga terjadi penyimpangan.
”Kepala desa Sungsang II sendiri dilantik pada tahun 2017,”ungkapnya.(qda)
Mantan kepala Desa Sungsang II, berinisial TM, 40, resmi ditetapkan Polres Banyuasin sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana desa tahun 2017 lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Kades Mau Pakai Dana Desa demi Capres? Jago di Pilpres Keok, Akibatnya Masuk Penjara
- Cliff Japsenang: Jangan Jadi Kepala Kampung hanya Untuk Bisa Mengelola Dana Desa
- TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat