Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Penjara
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan usai diperiksa KPK di Jakarta, Sabtu (21/7). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

BACA JUGA: Wawan Tinggalkan LP Sukamiskin, ke Hotel Bersama Perempuan

“Hadiah yang diberikan kepada terdakwa (Wahid Husen) seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu. Terutama terkait fasilitas istimewa di dalam lapas. Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin,” kata hakim ketua.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut 9 tahun penjara terhadap mantan Kalapas Sukamiskin tersebut. (jpnn)


Ketua Majelis Hakim menetapkan hukuman sesuai dengan pasal 12 Huruf b Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News