Mantan Kepala Sekolah Cabul Divonis 3 Tahun

Garap Empat Murid Saat Istri Pulang Kampung

Mantan Kepala Sekolah Cabul Divonis 3 Tahun
Mantan Kepala Sekolah Cabul Divonis 3 Tahun

KARIMUN (BP) - Lantaran mencabuli anak didiknya sendiri, Mustakim yang merupakan mantan kepala sekolah di salah satu sekolah setingkat sekolah dasar di Tanjungbalai Karimun divonis bersalah dan dipidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun.
   
Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni menuntut pidana penjara dengan hukuman 3 tahun 6 bulan. Terhadap vonis yang lebih ringan ini, Kepala Seksi Pidana Umum, Leo Haribuwono kepada Batam Pos, Selasa (6/8) membenarkan bahwa mantan kepala sekolah yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya sudah divonis bersalah. 'Kita masih fikir-fikir terkait vonis yang diberikan oleh majelis hakim,' ujarnya.
   
Mustakim yang diberikan kepercayaan sekitar 2011 sampai dengan awal 2013 sebagai kepala sekolah setingkat SD di Tanjungbalai Karimun melakukan perbuatan tidak terpuji kepada anak didiknya yang ketika itu duduk di kelas 6. Sebut saja, Bunga, 13, Melati, 12, Mawar, 12 dan Kemboja, 12.
   
Meski lebih dari satu orang yang menjadi korban pencabulan, namun yang melaporkan Mustakim ke pihak berwajib hanya satu orang. Yakni, Bunga, sedangkan korban yang lain yang merupakan rekan  Bunga dijadikan saksi dalam perkara ini. Bunga melaporkan perbuatan bejat gurunya tersebut karena dia yang paling sering mendapat perlakuan tak wajar dari seorang pendidik.
   
Bahkan, dengan berbagai alasa Bunga pernah diperlakukan tidak wajar di rumah Mustakim pada saat istri dan anaknya sedang pulang kampung.

Dengan dijemput oleh seorang pegawai TU sekolah, Bunga diantar ke rumah Mustakim untuk membantu membersihkan rumah. Tapi, yang terjadi sebaliknya, korban diperlakukan tidak wajar. Perbuatan bejat Mustakim mulai diketahui setelah Bunga terlihat sering termenung dan diam di sekolah. hal ini diketahui oleh orang tua Bunga dan melaporkan perbuatan Mustakim. (san/mas)


Berita Selanjutnya:
Tusuk Mertua Hingga Sekarat

KARIMUN (BP) - Lantaran mencabuli anak didiknya sendiri, Mustakim yang merupakan mantan kepala sekolah di salah satu sekolah setingkat sekolah dasar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News