Mantan Kepsek Ini Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Selasa, 03 Oktober 2023 – 08:09 WIB
Selama proses penyidikan, tersangka JS dinilai sangat kooperatif dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebanyak Rp 235.487.500.
Tersangka JS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mantan kepsek di Timur Tengah Selatan berinisial JS jadi tersangka korupsi dana BOS. Begini penjelasan pihak kejaksaan soal kasus rasuah tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka