Mantan Kepsek Ini Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Selasa, 03 Oktober 2023 – 08:09 WIB

Ilustrasi tersangka korupsi dana bos. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selama proses penyidikan, tersangka JS dinilai sangat kooperatif dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebanyak Rp 235.487.500.
Tersangka JS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mantan kepsek di Timur Tengah Selatan berinisial JS jadi tersangka korupsi dana BOS. Begini penjelasan pihak kejaksaan soal kasus rasuah tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan