Mantan Ketua KONI Padang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Jumat, 04 November 2022 – 21:15 WIB
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, para terdakwa yang sidang didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, perkara yang menjerat ketiga terdakwa adalah dugaan penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD Kota Padag. Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana Rp 3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (antara/jpnn)
Mantan Ketua KONI Padang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah KONI Padang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang