Mantan Ketua KONI Padang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Jumat, 04 November 2022 – 21:15 WIB

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat, di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (4/11). ANTARA/HO-KEJARIPADANG
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, para terdakwa yang sidang didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, perkara yang menjerat ketiga terdakwa adalah dugaan penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD Kota Padag. Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana Rp 3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (antara/jpnn)
Mantan Ketua KONI Padang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah KONI Padang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan