Mantan Napi Laporkan Semua Pimpinan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Serangan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali datang. Kali ini, bekas hakim Syarifuddin yang juga mantan terpidana kasus suap melaporkan Abraham Samad, Busyro Muqaddas, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja, dan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri.
Tak tanggung-tanggun, Syarifudin melaporkan para pimpinan lembaga antirasuah itu dengan tiga tuduhan saat menangani kasus yang menjeratnya dahulu.
"Saya melaporkan semua Pimpinan KPK, terkait penyalahgunaan jabatan, pemalsuan surat dan pemalsuan suara di persidangan," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (11/2) usai melapor.
Laporan Syarifuddin itu bernomor LP TBL/99/II/2015/Bareskrim. Berdasarkan LP itu, para pimpinan KPK dianggap menempatkan keterangan palsu yang isinya bertentangan dengan fakta, penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat panggilan tanggal 31 Agustus 2012 nomor Spgl-1247/23/VIII/2012, dan menempatkan keterangan palsu dan atau memalsukan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 266, 421 dan 263 KUHPidana.
Dia menegaskan, suaranya itu digantikan dengan suara orang lain yang meminta uang. Padahal, ia mengklaim tidak pernah meminta uang Rp 250 juta. Syarifuddin menegaskan, suara yang dipalsukan itu sudah ada dipegangnya sebagai bukti melaporkan. "Pembicaraan itu tidak ada, tapi diada-adakan," katanya.
Dia pun menyerahkan alat bukti berupa rekaman video dan surat pemanggilan dari KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Serangan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali datang. Kali ini, bekas hakim Syarifuddin yang juga mantan terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- INA Digital GovTech Diluncurkan, Menteri AHY Siapkan Integrasi Layanan Pertanahan
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan