Mantan Pegawai Bank CIMB Niaga Syariah Menipu Nasabah Rp 6,79 Miliar

Mantan Pegawai Bank CIMB Niaga Syariah Menipu Nasabah Rp 6,79 Miliar
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (tengah) saat pengungkapan kasus penipuan oleh mantan pegawai Bank CIMB Niaga Pekanbaru. (ANTARA/Annisa Firdausi)

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan pegawai Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru SAL (32) memperdaya sejumlah nasabah dengan setoran mencapai Rp 6,79 miliar.

Penipuan yang dilakukan SAL terhitung sejak tahun 2020.

SAL menawarkan produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen per bulan.

"Modusnya ini dilancarkannya sekitar Desember 2020 lalu. SAL menawarkan dan menjual produk kepada nasabah prioritas bank tempatnya bekerja," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa.

SAL yang merupakan yang Relationship Manager berhasil meyakinkan korban sehingga mengirimkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu.

"Namun, setelah korban meminta pencairan dan keuntungan dari pembelian produk, tersangka tidak dapat mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus secara bertahap," terang Sunarto.

Saat dikonfirmasi langsung kepada Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan SAL tidak tercatat pada sistem bank tersebut.

Modus penipuan yang dilakukan mantan pegawai Bank CIMB Niaga menawarkan produk obligasi pemerintah Fix Rate dengan menjanjikan keuntungan 9,5 persen per bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News