Mantan Pejabat Ini Menyesal Terjerat Gratifikasi, Lihat Ekspresinya
Senin, 30 Mei 2022 – 21:24 WIB
Oleh karena itu, dia meminta JPU bisa membacakan tuntutan untuk terdakwa pada persidangan berikutnya, Senin (6/6).
"Tanggal 6 Juni 2022 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jadi, tanggal 13 Juni 2022 (sidang) pembelaan dari terdakwa," ucapnya.
Dalam perkara itu, terdakwa Raden Dwijono didakwa JPU Kejaksaan Agung menerima suap atau hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp 27,6 miliar yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Direktur PT PCN Henry Soetio (alm).
Raden pun dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, antara lain, Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/fat/jpnn)
Selaku mantan pejabat, Raden Dwidjono mengakui bersalah menerima gratifikasi Rp 27,6 miliar. Dia menyampaikan penyesalan di hadapan hakim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang