Mantan Penyidik Minta KPK Segera Rilis Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak KPK untuk segera merilis para tersangka setiap perkara yang ditangani.
Tak terkecuali dengan dugaan perkara korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Karena hal ini, menurutnya, bagian dari transparansi kerja lembaga antirasuah ke publik.
"Seharusnya KPK segera saja merilis siapa saja tersangkanya untuk transparansi ke publik. Toh, para tersangka juga sudah tahu mereka tersangka," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Karena, menurut dia, pascasprindik (surat perintah penyidikan) terbit, dalam jangka waktu 1 minggu harus menyerahkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada tersangka.
"Ini agar publik tidak terlalu berspekulasi terhadap kasus tersebut. Apalagi pemeriksaan sudah selesai, jadi para tersangka harus segera dirilis," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Namun KPK belum membeberkan identitas para tersangka.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak KPK untuk segera merilis para tersangka kasus dugaan korupsi di Lamongan.
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit