Mantan Pimpinan Pakat Beusare Resmi Ditahan Polisi
Kamis, 18 Oktober 2018 – 15:07 WIB
Dia menyebutkan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 31,5 juta. “Uang ini kami amankan dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pakat Beusare,” jelasnya.
Sanksi yang dijeratkan kepada keduanya, pasal 2 dan 8 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.(den/mai)
Polres Aceh Barat menangkap dua mantan pimpinan Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusare, karena terjerat korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,7 M.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih