Mantan Pimpinan Pakat Beusare Resmi Ditahan Polisi

Mantan Pimpinan Pakat Beusare Resmi Ditahan Polisi
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

Dia menyebutkan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 31,5 juta. “Uang ini kami amankan dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pakat Beusare,” jelasnya.

Sanksi yang dijeratkan kepada keduanya, pasal 2 dan 8 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.(den/mai)


Polres Aceh Barat menangkap dua mantan pimpinan Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusare, karena terjerat korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,7 M.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News