Mantan PM Malaysia Najib Razak Makin Dekat ke Penjara

jpnn.com, PUTRAJAYA - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak makin dekat ke sel penjara setelah Pengadilan Banding menolak permohonannya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
Najib dinyatakan bersalah menyelewengkan RM 42 juta (sekitar Rp 142,6 miliar) milik SRC International Sdn Bhd.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Hakim Datuk Abdul Karim Abdul Jalil bersama Has Zanah Mehat dan Vazeer Alam Mydin Meera yang disampaikan melalui konferensi video di Putrajaya, Rabu.
Abdul Hakim mengatakan uang RM 42 juta yang tercatat di rekening Najib Razak jelas berasal dari SRC International.
Dia mengatakan tidak menemukan alasan yang benar untuk tidak setuju dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi.
Meski sudah dinyatakan bersalah oleh dua pengadilan, Najib belum dijebloskan ke penjara. Anggota parlemen Malaysia itu masih diizinkan berkeliaran sampai Pengadilan Federal mengeluarkan putusan kasasi.
Najib dan tim pembelanya terlihat tidak hadir di ruang sidang karena mematuhi perintah karantina yang diberlakukan atas kontak mereka dengan pasien COVID-19, yang diketahui selama akhir pekan.
Pengacara Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah mewakili Najib sementara jaksa ad hoc V Sithambaram muncul untuk menyampaikan penuntutan.
Eks PM Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah menyelewengkan RM 42 juta (sekitar Rp 142,6 miliar) milik SRC International Sdn Bhd.
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia Kunjungi Perum Bulog