Megakorupsi 1MDB: Upaya Hukum Najib Razak Kandas di Pengadilan
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Mahkamah Banding di Putrajaya menolak permohonan dari pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak agar sidang ditangguhkan hingga mereka mendapatkan dokumen tambahan terkait 1MDB.
Tim jaksa yang dipimpin V Sithambaram tidak setuju untuk menangguhkan sidang. Ia beranggapan penangguhan hanya akan melengahkan proses banding dan bahwa mahkamah hanya perlu memberi perhatian pada dokumen yang ada.
Tiga hakim yang dipimpin Abdul Karim Abdul Jalil juga menolak permohonan untuk menangguhkan sidang, Senin (5/4).
Di Mahkamah Banding, pengacara Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan keterangan dan dokumen lain yang berada di tangan pihak berwenang Singapura dan AS penting untuk membela kliennya.
Shafee menyampaikan keterangan itu ketika memohon mahkamah menangguhkan banding sehingga Najib Razak dapat memperoleh dokumen tambahan berkait korupsi 1MDB, yang merupakan perusahaan induk SRC International (SRC)
Dia juga mengatakan keterangan terkait keluarga mantan Gubernur Bank Negara (BNM) Zeti Akhtar Aziz dengan dana 1MDB menjadi tumpuan hari pertama banding Najib Razak terhadap kasus korupsi SRC.
Sebelumnya, Shafee memohon Mahkamah Tinggi untuk menuntut aparat agar menyerahkan kepadanya dokumen tambahan untuk melengkapkan pembelaan klien-nya terhadap tuduhan korupsi dan pencucian uang 1MDB.
Di antara dokumen yang dituntut adalah dokumen perusahaan yang berada di bawah penguasaan pengusaha Low Taek Jho dan keluarga Zeti.
Mahkamah Banding di Putrajaya menolak permohonan dari pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya