Megakorupsi 1MDB: Upaya Hukum Najib Razak Kandas di Pengadilan
Senin, 05 April 2021 – 22:13 WIB
Suami Zeti dan dua anak lelakinya dilaporkan menerima uang yang dikaitkan dengan dana 1MDB.
Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020 menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun terhadap Najib dan memerintahkan mantan perdana menteri itu membayar denda RM210 juta (sekitar Rp735 miliar) setelah Najib dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang RM 42 juta (sekitar Rp 147 miliar) milik SRC. (ant/dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mahkamah Banding di Putrajaya menolak permohonan dari pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas