Mantan Polisi Berulah Lagi, Ditangkap di Padang, Terancam Penjara Seumur Hidup
Selasa, 27 Oktober 2020 – 17:42 WIB

JajaranPolres Bandara Soekarno-Hatta saat konferensi pers kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal di Jakarta, Selasa (27/10). Foto: Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta
"Jadi SAS ini hendak melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makassar. Pada saat dilakukan pengecekan oleh AVSEC maskapai Lion Air didapati senpi," ujar Adi.
SAS ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan administrasi kepemilikan senjata tersebut.
Dia mengaku sudah sejak 2015 memiliki senpi tersebut dibelinya dari seseorang.
Polisi hingga kini masih memburu satu tersangka lainnya berinisial R karena terlibat dalam pengiriman senpi rakitan jenis Revolver melalui PT Pos Indonesia.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (mcr1/jpnn)
Petugas dari Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap mantan polisi di Padang. Berikut ini kasusnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat