Mantan Polisi Berulah Lagi, Ditangkap di Padang, Terancam Penjara Seumur Hidup
Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang mantan polisi berinisial ZI (35) dan direktur perusahaan swasta berinisial SAS (55).
Keduanya ditangkap dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, ZI merupakan seorang yang dahulunya anggota polisi.
Namun, ZI telah diberhentikan secara tidak hormat.
Adi tidak menjelaskan secara detail penyebab ZI diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.
"ZI ini yang merupakan seorang dahulu pernah berprofesi sebagai polisi dan sekarang tidak lagi," kata Adi kepada wartawan, Selasa (27/10).
Adi menjelaskan, ZI menjadi tersangka atas kasus paket 50 butir amunisi di PT Pos Indonesia pada 29 September 2020 lalu. Dia ditangkap di Padang, Sumatera Barat.
Sedangkan, SAS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September 2020 lalu karena kedapatan membawa senpi jenis Revolver.
Petugas dari Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap mantan polisi di Padang. Berikut ini kasusnya.
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser