Mantan Rektor UI Penuhi Panggilan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Somantri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba sekitar pukul 10.45 WIB tanpa didampingi siapapun.
Gumilar yang mengenakan kemeja biru lengan panjang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Dalam pemeriksaan, Gumilar akan membeberkan informasi yang diketahuinya mengenai kasus itu. "Jadi begini, nanti kita akan sampaikan ke KPK, apa yang saya tahu dan menjadi kewenangan," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Ketika ditanya apakah dia mengetahui ada penyimpangan dalam proses tender pengadaan instalasi teknologi informasi, Gumilar enggan menjawabnya. Ia menyerahkan hal itu kepada KPK.
"Kita tunggu KPK untuk bekerja secara profesional. Proses penyidikan ini tentu perlu waktu, tapi kita berharap bisa cepat jadi siapa yang salah bisa diketahui sehingga memang UI bisa lebih tenang menjalankan tugasnya membangun ke depan," kata Gumilar.
Ia enggan menjawab sejauh mana keterlibatan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, tersangka kasus tersebut. "Mungkin itu KPK yang tahu, harus ditanyakan ke KPK," kata Gumilar.
Selain Gumilar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Sales PT Datascrip Muhammad Fansuri Tumanggor, Sales PT Datascrip Duenma Aliando Hutagaol, Direktur Utama PT Ikonexi Dharma Alfred Alprino Ambarita, Direktur PT Derwi Perdana Internasional Irwan Widjaja, Sales PT Datascrip Agus Sutanto, dan Mantan Karyawan SRU Komputer dan Suplai PT Makara Mas, Subhan Abdul Mukti.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Somantri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba sekitar pukul
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan